Denny Astrada Silalahi

Laki-laki, Simple Penuh Ambisi

Pematang Siantar Sumut

No Comment
::
Welcome !
Blogger Tips n Trik
Astradaxyz

Navbar3

Search This Blog

Sabtu, 21 April 2012

Selama 45 hari warnet Medan di razia



(Istimewa)
MEDAN - Tim Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Medan, dibantu aparat kepolisian, TNI, dan Trantib Kecamatan Medan Timur dan Medan Deli melakukan razia warung internet (warnet) yang tidak memiliki izin usaha di wilayah dua kecamatan itu, hari ini.

Hasil dari razia ini, dua warnet yakni Las Vegas di Jalan Gang Krakatau dan Astro Boy Net di Jalan Bilal, tepaksa ditindak dengan cara memutuskan  saluran jaringan internetnya,  karena terbukti tidak memiliki izin usaha, tidak memblokir situs porno, dan ditemukan sejumlah pelajar berpakai sekolah.

Bahkan, sejumlah 14 pelajar SD, SMP, dan SMA memakai seragam sekolah terjaring di dua lokasi warnet tersebut. Pertama kali petugas, mendatangi warnet Laz Vegas, dan di lokasi itu juga tim razia menjaring 9 pelajar SD, 3 pelajar SMP, dan 2 pelajar SMA yang masih memakai baju  sekolah asik bermain game online.
Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Zulkifli Sitepu yang ikut turun dalam razia tersebut mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No 28 tahun 2011 tentang Perizianan Usaha Warung Internet, pengusaha warnet wajib memiliki izin, beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB pada hari biasa, dan sampai pukul 02.00 WIB pada hari libur. “Selain itu, pengelola warnet juga harus melarang anak usia sekolah atau memakai seragam sekolah menggunakan fasilitas warnet pada jam sekolah,  terkecuali ada persetujuan dari pihak sekolah atau orang tua dengan menunjukkan bukti,” kata Zulkifli, malam ini

Selanjutnya, kata Zulkifli, pengelola warnet juga wajib memblokir situs porno, perjudian atau situs yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan kesusilaan. Bagi yang mengunakan sekat pembatas atau bilik komputer, ketiggiannya juga tidak boleh melebihi di atas 150 centimeter.

 “Pengelola yang melanggar Perwal ini akan dijatuhi sanksi pencabutan usaha atau pencopotan koneksi internetnya, seperti yang sudah kita lakukan pada Las Vegas dan Astro Boy Net. Jika tidak koperatif, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyitaan seluruh perangkat komputernya,” ujar Zulkifli.

Diungkapkannya, pelaksanaan razia warnet yang tidak punya izin usaha tersebut, akan berlangsung selama 45 hari sejak Sabtu (16/3) dan digelar di 21 kecamatan di Kota Medan. “Ketentuan teknis yang harus dipatuhi pengusaha warnet, sebagaimana diatur dalam Perwal No 28 tahun 20011, sudah kita sosialisasikan jauh hari sebelumnya,” ucapnya.

Dari hasil penelitian di lapangan, lanjut Zulkifli, sejauh ini ada sekitar 850 warnet yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan. Dari jumlah tersebut, hanya 20 persen atau sekitar 170 warnet yang baru memiliki izin usaha, sisanya ilegal.

 “Warnet yang tidak memiliki izin atau ilegal kebanyakan kita temukan di seputaran Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Baru dan Jalan Pancing Kecamatan Medan Perjuangan,” tandasnya.

Zulkifli menambahkan, razia warnet yang akan digelar selama 45 hari sebagai upaya untuk meminimalisir kelakuan negatif remaja, terutama anak-anak usia sekolah, yang berawal dari kegiatan mereka di warnet. Ditambah lagi berbagai pengaduan pihak orang tua yang sangat khawatir dengan apa yang dilakukan anak-anak mereka ketika berada di warnet.

“Kita akan tertibkan semua warnet yang tidak memiliki izin dan menyediakan konten-konten yang dapat merusak mental anak-anak kita. Jika ditemukan pelanggaran akan kita tindak, seperti pemutusan jaringan internetnya dan sampai penyitaan perangkat komputernya,” pungkasnya.

Editor: PRAWIRA SETIABUDI sumber waspada.co.id

0 Komentar Anda, No Spam: